Batam (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penangkapan oknum anggota Polresta Tanjungpinang berinisial Briptu SS merupakan perwujudan dari komitmen institusinya dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Komitmen Polda Kepri dalam program P4GN dalam hal ini Ditresnarkoba Polda Kepri, benar ada pengungkapan itu,” kata Pandra di Batam, Selasa.
Menurut perwira menengah Polri itu, berdasarkan hasil konfirmasi dengan Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono bahwa penangkapan tersebut berawal dari pengungkapan kasus narkoba pada di Pelabuhan Ferry International Batam Centre, Kota Batam, pada Rabu (5/3).
Petugas pelabuhan mencurigai seorang pelaku tindak pidana narkoba berinisial PG (32) membawa narkoba jenis sabu seberat 185 gram.
“Dari hasil interogasi dan pengembangan, diperoleh keterangan bahwa ada yang menyuruh PG membawa narkoba, yakni anggota Polri berinisial Briptu SS,” ujarnya.
Briptu SS (29) ditangkap Kamis (6/3) dini hari bersama istrinya berinisial AA (28) di sebuah kos-kosan di kawasan Sei Panas, Kota Batam.