Karawang (ANTARA) - Polres Kabupaten Karawang menangkap dua pemuda pengangguran yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah perkotaan Karawang.
"Dua pemuda yang ditangkap itu masing-masing berinisial NF (24) dan AK (24)," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, di Karawang, Selasa.
Dua pemuda yang diketahui sebagai pengangguran itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Malabar F Nomor 10, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Karawang pada Kamis malam (15/12).
Baca juga: Polisi Karawang tangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 40 bungkus plastik warna oranye masing-masing didalamnya satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dan delapan bungkus plastik warna hijau masing-masing didalamnya satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, ujarnya.
Barang bukti lainnya ialah satu unit timbangan digital, dan handphone. Sedangkan untuk total sabu-sabu yang disita sekitar 33.93 gram.
Menurut dia, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba jenis sabu.
Baca juga: Karawang disebut daerah yang berpotensi tumbuhkan jaringan narkoba
Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan mencari ciri orang-orang yang diinformasikan itu.
”Informasi itu ternyata benar di sebuah rumah di jalan Malabar, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat ternyata benar," katanya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku berinisial S, yang kini dalam buruan Sat Narkoba.
Baca juga: Karawang rawan peredaran narkoba dan obat terlarang
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Mereka diancam pasal 114 ayat (2) jo 112 Ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dua pemuda pengangguran di Karawang terlibat kasus narkoba ditangkap polisi
Selasa, 20 Desember 2022 20:20 WIB
Dua pemuda yang ditangkap itu masing-masing berinisial NF (24) dan AK (24).