Jakarta (ANTARA) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibisono, S.H., MS telah melakukan kajian penegakkan hukum terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Menurut Basuki, tarik menarik kewenangan penyidik dan penuntut umum sangat penting untuk disoroti dalam upaya penegakkan atau supremasi hukum dalam RUU KUHAP.
"Dinamika tarik menarik kewenangan antara penyidik dan penuntut umum yang memerlukan pengawasan ketat oleh semua pihak," kata Basuki dalam acara Seminar Nasional digelar oleh Airlangga Forum, Kamis.
Lanjutnya, Basuki menekankan bahwa lembaga parlemen perlu melakukan pengawasan dengan ketat dinamika tarik menarik kewenangan antara penyidik dan penuntut umum dalam RUU KUHAP.
Pasalnya, Basuki menyoroti RUU KUHAP tersebut dalam penguatan hukum pidana melalui prosedur legislasi yang sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sementara itu, Basuki juga tidak lupa mengingatkan pentingnya harmonisasi RUU KUHAP dengan regulasi sektoral seperti Undang-Undang Kepolisian dan UU Kejaksaan.
"Harmonisasi RUU KUHAP dengan UU Kepolisian dan UU Kejaksaan bertujuan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan menjamin perlindungan HAM," ujar Basuki.
Untuk diketahui, Airlangga Forum yang merupakan forum mingguan yang diselenggarakan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga menggelar Seminar Nasional yang bertajuk Penguatan Penegakan Hukum Melalui Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Selain Basuki, narasumber dalam seminar nasional tersebut menghadirkan, Prof. Dr. Bagong Suyanto, Drs., M.Si., Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unair, Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H., Dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unair, Dr. radian Salman, S.H., LL.M., Koordinator Program Studi S2 Dains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Unair, Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H., ACIArb, Koordinator Program Studi S2 Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Unair.
Dalam seminar nasional tersebut, pembahasan tentang penguatan penegakan hukum melalui RUU KUHAP menekankan pada beberapa poin di antaranya.
Pertama, penguatan penegakan hukum melalui RUU KUHAP harus dilakukan
dengan menjaga prinsip diferensiasi fungsional antara aparat penegak hukum.
Kedua, menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia. Ketiga, memastikan adanya harmonisasi regulasi dan akuntabilitas sistem peradilan pidana secara menyeluruh
Prof. Basuki soroti tarik menarik kewenangan penyidik dan penuntut umum
Jumat, 18 April 2025 19:33 WIB

Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibisono, S.H., MS (ANTARA/dok pribadi)