Kupang, NTT (ANTARA) - Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur menangkap seorang petani bernisial VVBH (30) yang membawa narkoba jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur Ipda Maksi Banase dalam keterangannya yang diterima di Kupang, Kamis malam, mengatakan proses penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat.
Sejumlah barang bukti diaita polisi, yakni, lima bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 1,6 gram, uang tunai Rp200.000, satu unit telepon genggam, jaket jins, pemantik api, rokok, pasta gigi, dan sedotan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba pada Senin (14/4) pukul 08.00 Wita. .
Operasi penangkapan tersebut dilakukan di Pelabuhan Laut Larantuka pada pukul 10.00 WITA.
Pria berinisial VVBH ini berasal Watowiti, Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, NTT.
Baca juga: Polri gagalkan upaya peredaran 192 kilogram sabu jaringan internasional
Baca juga: Pria jaket ojol ditangkap saat selundupkan narkoba jenis sabu ke Lapas Cipinang