Singkawang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang, Polda Kalbar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18,76 gram, Kamis.
Menurut Kabag Ops Polres Singkawang, Kompol Eko Andi Sutejo, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari tersangka berinisial AB, yang ditangkap pada 5 Maret 2025 di sekitar lampu lalu lintas Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 19,86 gram," ujarnya.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium dari Balai Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Kalbar, kristal putih yang ditemukan positif mengandung metamfetamin dan dikategorikan sebagai narkotika golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah melalui proses hukum, katanya, barang bukti yang disisihkan sebanyak 0,1 gram untuk uji laboratorium dan 1 gram untuk persidangan, sementara sisanya dimusnahkan.
"Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur deterjen, kemudian dibuang ke saluran pembuangan," ujarnya.
Baca juga: Polda Kepri gagalkan pengiriman 93 kilogram sabu
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap empat pengedar sabu-sabu dan ekstasi