Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabup) Pasaman, Sumatera Barat, atas nama Anggit Kurniawan Nasution karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.
MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta, Senin.
Mahkamah menegaskan mantan terpidana di bawah 5 tahun penjara, tidak perlu menunggu masa jeda 5 tahun untuk mencalonkan diri, namun wajib secara terbuka dan jujur mengumumkan mengenai latar belakang sebagai mantan terpidana, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan redaksi atau media.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel pada tanggal 26 Juli 2022, Anggit Kurniawan Nasution ternyata pernah dijatuhi hukuman pidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan, sejatinya sejak awal sudah bisa menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa pernah dijatuhi pidana, namun, Anggit memilih menyembunyikan fakta tersebut.
Karena hanya Anggit yang didiskualifikasi, calon bupati pendampingnya atas nama Welly Suhery tetap berhak ikut PSU. Terkait pengganti Anggit, MK menyerahkan sepenuhnya kepada partai pengusung tanpa mengubah nomor urut, yakni nomor urut 1.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menyelenggarakan satu kali kampanye atau debat terbuka bagi masing-masing pasangan calon menyampaikan visi, misi, dan program sebelum PSU dilaksanakan.
Baca juga: MK: 40 sengketa pilkada lanjut ke pembuktian, 270 kandas