Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengaku kurang sepakat terhadap substansi gugatan sejumlah mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi, terkait calon legislatif (caleg) yang harus berdomisili atau memiliki KTP sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan.
Dia mengatakan bahwa pembuktian KTP terkait domisili itu hanya sekedar administratif saja. Sedangkan keberpihakan legislator kepada daerah pemilihannya bisa diukur dengan hal lainnya.
"Salah satunya adalah sejauh mana keberpihakannya pada saat ia setelah dilantik menjadi anggota DPR, sejauh mana ikatan batin dan relasi serta perjuangannya untuk memperjuangkan daerah pemilihannya melalui berbagai macam fungsi yang dimilikinya sebagai anggota DPR," kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam laman resmi MK, sebelumnya aliansi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang, Jawa Tengah, merasa resah dengan besarnya persentase calon anggota legislatif (DPR/DPRD) yang berdomisili bukan di wilayah daerah pemilihannya (dapil).
Hal ini terlihat dari Daftar Calon Tetap Periode 2019-2024 yang ada pada laman KPU per 28 September 2018, terdapat 3.387 atau 59,53 persen calon legislatif pemilu legislatif yang berdomisili bukan di wilayah dapilnya.
Baca juga: Anggota DPR apresiasi rencana pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih
Baca juga: DPR desak kurator tuntaskan hak-hak pekerja Sritex