Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatatkan tren positif tindak lanjut rekomendasi BPK hingga semester II-2025 oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi (MK) di atas 85 persen.
"Pemeriksaan BPK menghasilkan rekomendasi perbaikan tata kelola keuangan yang bermanfaat bagi satuan kerja yang diperiksa,” kata Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana saat memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Tahun 2025 pada kedua instansi tersebut secara terpisah, dari keterangan resmi, Jakarta, Selasa.
BPK melaporkan sebanyak 263 rekomendasi dari total 305 rekomendasi atau 86,23 persen telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi oleh KY.
Adapun MK, menunjukkan capaian tindak lanjut rekomendasi yang telah sesuai mencapai 98,16 persen, tanpa adanya rekomendasi yang belum ditindaklanjuti.
Capaian ini turut memperkuat konsistensi MK dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 19 kali berturut-turut sejak 2007.
Dalam kedua entry meeting tersebut, BPK mengingatkan bahwa pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih empat bulan ke depan dengan pendekatan profesional dan berbasis standar pemeriksaan.
Baca juga: Kemenperin perkuat komitmen jaga akuntabilitas keuangan RI
Baca juga: BPK sebut bahwa MA telah tunjukkan performa baik dalam kinerja keuangan
"Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan," ungkap Nyoman.
Melalui pemeriksaan ini, pihaknya berharap seluruh satuan kerja dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran serta memastikan setiap rekomendasi menjadi bagian dari perbaikan berkelanjutan dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
Sinergi yang telah terbangun antara BPK dengan KY dan MK diharapkan semakin memperkuat kinerja kelembagaan di lingkungan yudikatif.
Pewarta: M Baqir Idrus AlatasEditor : Heri Sutarman
COPYRIGHT © ANTARA 2026