Denpasar (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali menilang seorang warga negara Rusia berinisial DR (29) yang melakukan aksi ugal-ugalan hingga drift di kawasan Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya di Denpasar, Sabtu mengatakan petugas memberikan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi WNA (warga negara asing) tersebut dengan menerapkan Pasal 283 jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelumnya, aksi seorang WNA yang mengendarai mobil secara ugal-ugalan hingga melakukan drift di kawasan Nusa Dua viral di media sosial. Setelah video tersebut viral, Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar.

Baca juga: BNN bongkar sindikat laboratorium narkoba mephedrone jaringan Rusia di Gianyar
Baca juga: Imigrasi Bali antisipasi WNA overstay imbas konflik Timur Tengah

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 Wita di Simpang Pratama, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Kendaraan yang terlibat adalah sebuah mobil Porsche Boxster berwarna biru yang dikemudikan oleh WNA Rusia berinisial DR (29).

Berdasarkan hasil penelusuran, kejadian bermula pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 Wita saat DR menyewa kendaraan.

"Setelah menerima kendaraan tersebut, DR sempat berkeliling di kawasan Canggu dengan didampingi pihak rent car yang duduk di bangku penumpang," kata Adi.
 



Pewarta: Rolandus Nampu
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026