Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI untuk menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang berasal dari usulan DPR RI.
Adapun keputusan itu dilakukan dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar Komisi III DPR RI dengan agenda usulan penggantian calon hakim MK di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
"Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Habiburokhman pun menyampaikan kepada Adies agar menghindari kepentingan pribadi selama nantinya menjalankan tugas sebagai hakim MK.
Baca juga: Mahasiswa minta agar diatur tentang keterwakilan perempuan hakim MK minimal 30 persen
Baca juga: MK: TOEFL di tes kerja bukan diskriminasi
Baca juga: Ketua MK Suhartoyo siap ingatkan para hakim konstitusi jika nantinya ada konflik kepentingan
Dia menegaskan bahwa undang-undang adalah produk yang bersifat erga omnes atau bukan kepentingan pribadi, tapi kepentingan masyarakat yang mengikat.
"Karena itu, ketika nanti aktif menjadi hakim konstitusi, Pak Adies Kadir tidak memiliki konflik kepentingan ya," kata dia.
Sementara itu, Adies Kadir mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang dia anggap sudah menjadi keluarga sendiri, setelah bertahun dirinya ada di komisi tersebut.
Dia pun memastikan akan menjaga kepercayaan yang diberikan tersebut dalam bertugas ke depannya.
"Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik, menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya," kata Adies.
