Jakarta (ANTARA) - DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-25 masa persidangan IV 2024-2025, dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk jadi usul DPR, hingga pidato penutupan masa sidang.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Jakarta, Kamis, mengatakan sudah ada 347 Anggota DPR RI yang menandatangani daftar kehadiran pada awal rapat, yang mewakili seluruh fraksi partai politik sehingga tercapai kuorum
Ada enam agenda dalam rapat paripurna itu, yakni Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2026 dan RKP Tahun 2026 oleh Badan Anggaran DPR RI, Laporan Komisi VIII DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional.
Kemudian Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan atas 10 RUU tentang Kabupaten/Kota, yakni RUU Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo (Provinsi Gorontalo); RUU Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, Kabupaten Bolang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe (Provinsi Sulawesi Tenggara); serta RUU Kabupaten Minahasa dan Kota Manado (Provinsi Sulawesi Utara).
Baca juga: Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI
Baca juga: DPR setujui penerimaan hibah kapal patroli dari Jepang
