Jakarta (ANTARA) - Kebermanfaatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang secara operasional ditukangi oleh BPJS Kesehatan, keberadaannya makin dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Saat ini 99,4 persen warga Indonesia atau lebih dari 282,73 juta orang, sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Mayoritas peserta BPJS Kesehatan masuk kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI), baik kategori PBI-APBN (41,99 persen) maupun PBI-APBD (21,22 persen). Jadi, total PBI mencapai 63,1 persen atau 179 juta peserta BPJS Kesehatan. Peserta JKN sebanyak 282 juta itu dilayani oleh 23.770 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan 3.194 akses Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut.

Begitu strategisnya peran BPJS Kesehatan, sehingga menjadi entitas yang diperbincangkan di media sosial secara signifikan (34 persen), dan perbincangannya bernuansa positif (58 persen), hanya 7 persen bernuansa negatif, dan sisanya 35 persen bernuansa netral.

Wujud dari kebermanfaatan program JKN ditandai dengan tingginya pemakaian fasilitas BPJS Kesehatan, mencapai 117 persen, atau kisaran 1,9 juta pemakaian setiap harinya.

Fenomena ini merupakan lompatan besar, khususnya pascapandemi COVID-19. Namun, tingginya pemakaian ini justru memicu beberapa persoalan krusial yang patut direnungkan dan harus ada solusi komprehensif.

Pertama, dominannya pendekatan berbasis kuratif. Peran strategis BPJS Kesehatan, idealnya bukan hanya mengobati orang sakit saja (kuratif), tetapi justru peran promotif dan preventif. Ini artinya, ada masalah di sisi hulu, yakni terkait kebijakan dan gaya hidup masyarakat. Dominannya aspek kuratif adalah alarm keras keberlanjutan pembiayaan kesehatan oleh JKN.

Kedua, tingginya utilitas ternyata tidak setara dengan tingginya pembayaran dari peserta BPJS Kesehatan, yang hanya mencapai 107 persen. Artinya, pengumpulan dana iuran (107 persen) tersebut lebih kecil daripada ratio klaim, yakni 117 persen. Ekstremnya, profil finansial BPJS Kesehatan lebih besar pasak daripada tiang.

Fenomena ini dipicu oleh tingginya peserta yang tidak aktif (58,32 persen). Dan klimaksnya, kini nilai tunggakan peserta BPJS Kesehatan mencapai Rp28 triliun. Salah satu penunggak adalah pemerintah daerah sebesar Rp 6,5 triliun. Pemprov Jabar menjadi penunggak terbesar, yakni Rp450 miliar. Fenomena pemda menunggak iuran BPJS Kesehatan kian menguat setelah ada pemotongan anggaran daerah oleh pemerintah pusat, dari Rp900 triliun menjadi Rp600 triliun.

Ketiga, tingginya karakter penyakit tidak menular (penyakit katastropik). Fenomena penyakit katastropik (diabetes, kanker, jantung koroner, stroke, gagal ginjal) menyedot dana kisaran Rp50,5 triliun (26,7 persen) dari total biaya pengobatan BPJS Kesehatan. Berkelindan dengan tingginya pengobatan kuratif, maka, fenomena penyakit katastropik adalah bom waktu yang harus dimitigasi.

Apalagi, merujuk pada hasil cek kesehatan kepada 104 juta peserta BPJS Kesehatan, terdapat 17 juta peserta yang terdeteksi secara dini akan menderita penyakit diabetes melitus. Ini di luar penderita diabetes eksisting (20,4 juta atau 11 persen) dan prevalensi penderita hipertensi eksisting sebesar 34,11 persen (SKI 2023).

Merujuk pada fenomena teraktual itu, tidak heran jika profiling finansial BPJS Kesehatan (selalu) defisit. Pada 2026 ini, BPJS Kesehatan tekor Rp2 triliun per bulan. Data April 2026, posisi finansial BPJS Kesehatan sudah tidak sehat lagi, karena hanya mampu membiayai kurang dari 1,5 bulan operasi.

Sesuai standar, secara finansial, minimal BPJS Kesehatan harus mampu membiayai dirinya sebesar 1,5 bulan bayar. Per bulan, BPJS Kesehatan harus merogoh kocek Rp15,9 triliun (Rp 190,3 triliun/tahun) untuk biaya pengobatan dan biaya operasional lainnya.

Solusi

Lalu, solusi apa yang harus ditempuh untuk menyelamatkan kegawatdaruratan program JKN dan BPJS Kesehatan tersebut? Untuk memitigasi fenomena laten ini, perlu ada solusi dari sisi hulu dan solusi dari sisi hilir.

Solusi dari sisi hilir, harus ada konsistensi dalam kebijakan tarif/iuran BPJS Kesehatan. Ini menjadi poin paling krusial, sebab hingga detik ini tarif/iuran BPJS Kesehatan masih berkarakter kompromistis, bahkan politis. Jika karakter ini terus dipertahankan, sampai kapanpun finansial BPJS Kesehatan akan tekor, alias defisit. Dan dampaknya peserta JKN akan selalu "underdog" saat menggunakan utilitas BPJS Kesehatan, khususnya saat di rumah sakit (FKTR).

Pemerintah harus konsisten dengan mandat UU No. 40/2004 tentang SJSN dan mandat UU No. 24/2011 tentang BPJS bahwa tarif/iuran BPSJ Kesehatan harus sesuai dengan nilai aktuaria. Mengacu pada rekomendasi SJSN dan Kemenkeu, nilai akturia untuk peserta BPJS Kesehatan adalah: kelas I Rp286 ribu, kelas II Rp184 ribu, dan kelas III Rp137 ribu.

Namun, di sisi lain, jika angka akturia itu diterapkan secara konsisten, boleh jadi aspek ability to pay masyarakat sangat berat, khususnya untuk kalangan pekerja dan peserta mandiri. Oleh sebab itu, kembali kepada aspek konsistensinya, jika pemerintah dan DPR belum menyesuaikan iuran peserta JKN sesuai nilai akturianya, maka pemerintah harus mengalokasikan kompensasi untuk menambal selisih dari iuran tersebut.

Jadi perhatian finansial pemerintah bukan hanya pada kategori PBI saja, yang secara penuh dibayari negara.

Adapun solusi dari sisi hulu adalah mereduksi tingginya pendekatan kuratif, dan mulai mengarusutamakan aspek promotif dan preventif. Untuk hal ini, peran pemerintah, yakni kementerian dan lembaga, menjadi keniscayaan.

Tingginya prevalensi penyakit katastropik yang menggerus anggaran JKN, pemicu utamanya adalah faktor pola konsumsi dan gaya hidup masyarakat. Pola konsumsi itu tercermin dalam bahan pangan yang tinggi garam, tinggi gula dan tinggi lemak. Dalam hal ini Menkes telah mengeluarkan keputusan No. 301/ 2026 tentang kewajiban bagi pelaku usaha untuk mencantumkan nutri level pada produk makanan/minuman.

Meskipun demikian, setidaknya sudah ada kepedulian untuk memitigasinya. Konsumsi zat adiktif (rokok), yang prevelansinya mencapai lebih dari 30 persen dari total populasi, juga menjadi pemicu signifikan bagi prevalensi penyakit katastropik.

Untuk hal ini, Kemenkes masih perlu berusaha menelurkan permenkes untuk pengendalian tembakau. Kuatnya intervensi dari industri rokok dan bahkan kementerian/lembaga lain, menjadi musabab belum rampungnya rapermenkes untuk pengendalian konsumsi tembakau tersebut.

Program JKN menjadi wujud kehadiran negara bagi warganya di sektor kesehatan, dan menjadi pengusung spirit kegotongroyongan, yang menjadi falsafah dasar bangsa Indonesia. Kiprah dan keberadaannya perlu diberdayakan dengan basis kebijakan yang lebih berpihak, baik dari sisi hulu maupun hilir, sehingga mampu memberikan pelayanan yang andal kepada pengguna dan pemangku kepentingan lainnya.

*) Tulus Abadi, pegiat perlindungan konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)



Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026