Razia penertiban angkot tidak laik jalan di Kota Bogor

  • Selasa, 15 September 2026 21:21

Petugas Dinas Perhubungan Kota Bogor melakukan razia penertiban angkot di jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/9/2026). Dinas Perhubungan Kota Bogor telah membekukan izin trayek sebanyak 1.025 angkot berusia di atas 20 tahun dan penertiban terhadap armada tua tersebut ditargetkan selesai pada akhir November 2026. ANTARA Megapolitan/Arif Firmansyah.

Petugas Dinas Perhubungan Kota Bogor memberi tanda pada angkot tidak laik jalan saat razia penertiban angkot di jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/9/2026). Dinas Perhubungan Kota Bogor telah membekukan izin trayek sebanyak 1.025 angkot berusia di atas 20 tahun dan penertiban terhadap armada tua tersebut ditargetkan selesai pada akhir November 2026. ANTARA Megapolitan/Arif Firmansyah.

Petugas Dinas Perhubungan Kota Bogor memeriksa kelaikan kendaraan saat razia penertiban angkot di jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/9/2026). Dinas Perhubungan Kota Bogor telah membekukan izin trayek sebanyak 1.025 angkot berusia di atas 20 tahun dan penertiban terhadap armada tua tersebut ditargetkan selesai pada akhir November 2026. ANTARA Megapolitan/Arif Firmansyah.

Berita Terkait