Kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM

  • Rabu, 16 September 2026 10:20

Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menata produk makanan saat bazar Sae Pisan dan Laju UMKM di halaman Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/9/2026). Pemerintah menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai amanat Undang-Undang dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 2 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 untuk produk makanan, minuman, kosmetik, obat, dan sejumlah produk lainnya. ANTARA Megapolitan/Arif Firmansyah.

Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bakso kuah Miwiti melayani pembeli saat bazar Sae Pisan dan Laju UMKM di halaman Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/9/2026). Pemerintah menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai amanat Undang-Undang dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 2 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 untuk produk makanan, minuman, kosmetik, obat, dan sejumlah produk lainnya. ANTARA Megapolitan/Arif Firmansyah.

Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menunjukkan produk makanan yang telah bersertifikat halal saat bazar Sae Pisan dan Laju UMKM di halaman Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/9/2026). Pemerintah menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai amanat Undang-Undang dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 2 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 untuk produk makanan, minuman, kosmetik, obat, dan sejumlah produk lainnya. ANTARA Megapolitan/Arif Firmansyah.

Berita Terkait