Depok (ANTARA) - Guru Besar Bidang Farmasi Klinik Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, Prof. apt. Rani Sauriasari menyatakan pentingnya tata kelola berbasis risiko dalam penjualan obat di minimarket.
"Obat bukan sekadar komoditas di rak, melainkan intervensi kesehatan yang dapat menyembuhkan sekaligus membahayakan bila digunakan tanpa pemahaman yang tepat," kata Rani Sauriasari di kampus UI Depok, Kamis.
Penjualan obat di minimarket bukanlah hal baru di Indonesia. Sejak dekade 1990-an, masyarakat sudah terbiasa menemukan obat flu, sakit kepala, atau batuk di rak ritel modern.
Namun praktik tersebut lama berjalan tanpa kepastian regulasi. Baru belakangan pemerintah mempertegas regulasi melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 dan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, yang mengatur distribusi serta pengawasan penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di hypermarket, supermarket, dan minimarket.
Legitimasi hukum ini turut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang memasukkan ritel modern sebagai saluran legal bagi distribusi obat nonresep di luar apotek.
Prof. Rani menekankan kebijakan ini memiliki logika yang kuat jika ditinjau dari konteks geografis Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan dengan akses apotek dan tenaga profesi farmasi yang belum merata.
Minimarket dapat menjadi titik akses penting bagi masyarakat untuk memperoleh obat sederhana secara cepat.
Namun, berbeda dengan apotek, minimarket tidak menyediakan mekanisme komunikasi dengan tenaga kefarmasian. Ketiadaan triage atau asesmen awal bagi pasien membuka potensi risiko seperti salah memilih obat, keterlambatan diagnosis penyakit serius, interaksi antar obat, hingga penyalahgunaan.
Risalah kebijakan ini menyoroti bahwa tidak semua obat bebas memiliki tingkat risiko yang sama.
Obat flu dengan kandungan pseudoefedrin, obat batuk dengan dekstrometorfan, antihistamin sedatif seperti CTM, serta obat kombinasi multikomponen memiliki risiko lebih tinggi bila diperoleh konsumen tanpa pengawasan.
Karena itu, rekomendasi yang diajukan adalah pendekatan berbasis risiko: obat dengan risiko rendah dapat dijual lebih luas, sementara obat dengan risiko sedang hingga tinggi sebaiknya hanya tersedia di fasilitas dengan pengawasan tenaga kefarmasian.
Praktik internasional menunjukkan pola serupa. Di Inggris, Jepang, Denmark, Swedia, hingga Korea Selatan, hanya kategori obat tertentu yang boleh dijual di luar apotek.
Di Amerika Serikat, misalnya, dikenal istilah behind-the-counter, di mana obat dengan risiko khusus tidak diletakkan bebas di rak, melainkan harus diminta melalui petugas dengan pembatasan jumlah pembelian dan pencatatan identitas.
Prof. Rani menawarkan suatu gagasan moderat: memperkuat tata kelola penjualan obat di minimarket melalui pembatasan ukuran kemasan, jumlah pembelian, edukasi konsumen, integrasi sistem pengawasan digital, serta opsi menghadirkan outlet toko obat dengan pengawasan tenaga kefarmasian di ritel tertentu.
Risalah kebijakan yang menjadi rujukan dalam pembahasan ini berjudul “Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas di Fasilitas Lain”, yang disusun bersama oleh tim peneliti Fakultas Farmasi UI dalam klaster riset Health Innovation Study and Policy (HITS-Pol).
Melalui kajian ini, Universitas Indonesia menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan tinggi yang tidak hanya menghasilkan riset, tetapi juga memberikan rekomendasi kebijakan berbasis bukti untuk melindungi masyarakat.
Pewarta: Feru LantaraUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026