Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusimendorong partai politik memiliki perencanaan kaderisasi sejak awal dengan membuat cetak biru (blueprint) dalam menghadapi pemilu anggota legislatif dan pilkada yang pelaksanaannya kemungkinan dalam waktu berdekatan.
Ihwal tersebut merupakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Pasal 426 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai ketentuan penggantian calon anggota legislatif terpilih karena mengundurkan diri.
"Mahkamah memandang peran partai politik sangat besar dan sentral dalam menentukan kepemimpinan di tingkat nasional dan daerah, baik pada ranah legislatif maupun eksekutif," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Jumat.
Arsul menjelaskan bahwa parpol memiliki posisi penting dan strategis dalam pemilu karena menjembatani pencalonan pemimpin tingkat nasional, daerah, maupun kandidat wakil rakyat.
Parpol ikut membentuk dan mengatur tatanan sistem bernegara dan pemerintahan. Selain itu, parpol memiliki kedudukan dan peran penting dalam kehidupan demokrasi karena dapat diposisikan sebagai penghubung antara negara dan warga negara.
Mahkamah memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon, tiga mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah, Tulungagung, Jawa Timur, yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani.
MK menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum".
Baca juga: DPR kurang sepakat KTP caleg harus sesuai dapilBaca juga: Pilkada ulang setelah Putusan MK