Bandarlampung (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon Bupati Pesawaran, Lampung, pada Pilkada serentak 2024 karena tidak memenuhi syarat pencalonan.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum terkait Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Paket/Kesetaraan, MK berpendapat Aris Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, sehingga kepesertaannya harus dinyatakan tidak sah dan batal," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membaca amar putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pesawaran, saat dipantau di Bandarlampung, Senin
Mahkamah menilai penerbitan SKPI Aris Sandi bertanggal 19 Juli 2018 cacat hukum secara materiil sehingga dokumen tersebut tidak bisa digunakan sebagai pengganti ijazah SMA untuk memenuhi persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024.
"Sehingga dalil pemohon mengenai tidak terpenuhinya ijazah SLTA Aris Sandi Darma Putra adalah beralasan menurut hukum," kata dia.
"Namun, karena Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 telah dilaksanakan dan hasilnya telah direkapitulasi sebagaimana dituangkan dalam keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran maka MK dalam posisinya sebagai pengadilan terkait sengketa pemilihan kepala daerah harus menyatakan batal surat keputusan KPU Pesawaran Nomor 1645 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu dan menyatakan diskualifikasi atas pihak terkait yakni pasangan calon nomor urut 01 khususnya calon bupati Aris Sandi Darma Putra," katanya
MK juga mengatakan bahwa dengan pertimbangan hukum dan demi menghadirkan legitimasi dan dukungan rakyat kepada calon yang kelak terpilih dan memimpin Kabupaten Pesawaran maka harus dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Baca juga: Mahkamah Konstitusi diskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman