Jakarta (ANTARA) - Bunyi nyaring palu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah atau sengketa Pilkada 2024 menjadi penumpas persoalan hukum hasil pilkada di berbagai daerah.
MK mengucapkan putusan akhir 40 perkara pada Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Dari jumlah tersebut, Mahkamah mengabulkan sebanyak 26 perkara. Sembilan perkara ditolak dan lima perkara lainnya tidak dapat diterima.
Dari seluruh perkara yang dikabulkan, 24 perkara di antaranya dengan amar putusan memerintahkan KPU setempat melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
PSU maupun diskualifikasi calon dilakukan atas berbagai dasar, termasuk karena pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, persoalan teknis pemilihan, serta tidak terpenuhinya syarat pencalonan. Dengan cara itu, Mahkamah ingin memastikan legitimasi pilkada demi terciptanya pemilihan yang bermakna.
MK memerintahkan PSU di semua TPS di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, karena dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif terbukti kebenarannya. MK pun mendiskualifikasi pasangan calon peraih suara terbanyak, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah.
Menurut Mahkamah, pasangan Owena-Stanislaus terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif karena membuat kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT). Kontrak politik itu ditandatangani oleh 28 Ketua RT dari 18 desa di lima kecamatan.
Dalam kontrak politik itu, Owena-Stanislaus berjanji akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung, ketahanan keluarga, hingga dana RT. Terdapat pula klausul Ketua RT menyosialisasikan kontrak politik dimaksud kepada warga.
Mahkamah menyebut kontrak politik itu bukan janji politik biasa, melainkan bentuk perekrutan tim pemenangan secara sistematis. MK juga menilai kontrak politik tersebut sebagai praktik pembelian suara (voting buying).
Di perkara lainnya, MK menemukan kebenaran dalil politik uang pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Dalam amar putusan, MK memerintahkan PSU di seluruh TPS di Kecamatan Essang.
MK menyatakan, terdapat bukti yang kuat adanya pembagian uang sebesar Rp50 ribu kepada peserta kampanye di lapangan Desa Bulude, Kecamatan Essang. MK menilai tindakan pembagian uang telah mencederai kemurnian hasil perolehan suara.
Kecurangan politik uang juga terbukti di Pilkada Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. MK menyatakan pembagian uang kepada pemilih senilai Rp100 ribu benar-benar terjadi di empat TPS di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus. Atas dasar itu, Mahkamah memerintahkan PSU di keempat TPS dimaksud.
Sementara itu, di pemilihan bupati dan wakil bupati Serang, Banten, MK meyakini telah terjadi keberpihakan kepala desa yang berpengaruh signifikan terhadap tingginya perolehan suara pasangan Ratu Rachmatuzakiyah dan M Najib Hamas.
Masifnya keberpihakan kepala desa tersebut dinilai merusak kemurnian suara pemilih. Oleh sebab itu, di dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang.
MK menumpas para calon kepala daerah yang sejak awal ternyata tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini, Mahkamah mendiskualifikasi calon yang tidak jujur perihal status terpidana, tidak memiliki ijazah, hingga tidak jujur dalam penerbitan surat keterangan (suket).
Calon wakil bupati Pasaman, Sumatera Barat, peraih suara tertinggi, Anggit Kurniawan Nasution, diskualifikasi karena terbukti tidak jujur mengenai status mantan terpidana. Anggit ternyata pernah divonis pidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.
Menurut Mahkamah, Anggit sejatinya sejak awal sudah bisa menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman mengenai status mantan terpidana. Namun, Anggit dinilai lebih memilih menyembunyikan fakta tersebut. Oleh sebab itu, Anggit didiskualifikasi dan pilkada dinyatakan diulang.
Sementara itu, calon wakil gubernur Papua peraih suara tertinggi, Yermias Bisai, didiskualifikasi akibat ketidakjujuran mengenai alamat domisili dalam penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih dan tidak pernah sebagai terpidana atas nama Yermias Bisai diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Namun, di persidangan sebelumnya, Yermias mengaku tidak mengetahui dan tidak tinggal di Kota Jayapura.
Pada perkara yang lain, Mahkamah mendiskualifikasi Trisal Tahir, calon wali kota peraih suara tertinggi di Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Sebab, ijazah SMA milik Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannya.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi diskualifikasi calon Bupati Pesawaran
Baca juga: Mahkamah Konstitusi diskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman