Jakarta (ANTARA) - Mantan Hakim Konstitusi Anwar Usman mengaku “plong” (lega-red) karena meninggalkan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menyelesaikan pengabdiannya selama 15 tahun.

“Jadi, saya sudah plong sekarang, terus terang saja. Makanya saya terharu meneteskan air mata, bukan sedih karena meninggalkan MK, enggaklah…,” kata Anwar ditemui usai wisuda purnabakti hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Anwar sempat menyeka bagian wajahnya dengan sapu tangan putih yang dipegangnya saat video riwayat karirnya diputar di acara wisuda purnabakti yang digelar di Aula Gedung MK.

Paman Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu juga sempat "tumbang" saat melakukan kirab usai rangkaian wisuda digelar.

Tubuhnya dibopong masuk ke ruang tunggu gedung MK oleh petugas. Namun, setelah 20 menit istirahat, dia kembali menyapa wartawan yang sudah menunggu keterangannya.

Baca juga: Prabowo saksikan pengucapan sumpah Liliek Prisbawono sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

Anwar mengaku kelelahan karena kurang tidur, begadang sampai subuh akibat rajin nonton siniar situasi negara-negara Balkan, ditambah belum sempat sarapan.

“Kan (saya) baru pulang dari Bosnia,” katanya.

Saat ditanya kesannya setelah purnabakti, Mantan Ketua MK itu menegaskan bahwa dirinya tidak punya niat mencari popularitas.

Dia menyebut, amanah apa pun yang diberikan, baik itu jabatan adalah kepercayaan yang diniatkan sebagai ibadah.

“Niat saya pertama adalah ibadah. Jadi, kalau dipercayakan dimana pun dilaksanakan, setelah saya menyelesaikan tugas di MK dengan husnul khotimah,” ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu belum mau menyebut apakah sudah ada tawaran atau gambaran tugas apa ke depan yang akan dijalaninya setelah purnatugas dari hakim konstitusi.

Baca juga: Anwar Usman ajukan banding atas putusan PTUN Jakarta kasus pengangkatan Ketua MK
Baca juga: Anwar Usman tidak bisa ajukan banding atas sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK

Karena sudah purnatugas, Anwar mengaku sudah bisa berbicara dengan santai kepada media.

Kotak pandora

Dia menyampaikan bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT telah mengembalikan harkat dan martabatnya dari polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Peristiwa ini juga diuraikan dalam dua buku yang ditulisnya tentang pengalaman hidupnya 15 tahun di Mahkamah Konstitusi akan dirilis setelah purnatugas bertajuk kotak pandora.

Anwar juga menyampaikan bahwa harkat dan martabat serta nama baik yang paling utama. Berkat putusan PTUN Nomor 604 sudah mengembalikan semuanya sehingga dirinya lega meninggalkan MK.

“Apa sih hidup ini, harkat dan martabat, nama baik itu yang utama. Bayangkan, kalau saya meninggal, mati sebelum nama baik saya, harkat dan martabat belum dikembalikan ya Allah dan saya tidak akan meninggalkan MK dengan segala duka nestapa, tidak seperti hari ini, saya plong,” ungkapnya.

Suami dari Idayati itu mengulang pidatonya saat wisuda purnabakti, bahwa dirinya meninggalkan MK seperti bayi, seperti kertas putih tanpa ada catatan.

Anwar menegaskan, bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidaklah mengorbankan jabatannya. Bahwa keputusan itu bukan untuk Gibran tetapi untuk semua anak muda.

“Yang pasti hari ini saya ibarat bayi baru lahir, nama baik saya, harkat, martabat saya sudah dikembalikan oleh PTUN sehingga waktu putusan MK, saya tidak merasa apa-apa,” kata Anwar.

 



Pewarta: Laily Rahmawaty
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026