Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi, Selasa, menunda lanjutan sidang perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait pengujian materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua MK Anwar Usman saat membuka sidang, menyatakan, lanjutan sidang ditunda sepekan hingga Selasa (24/1) mendatang.
Penundaan sidang karena ada surat permintaan dari DPR tertanggal 16 Januari, agar sidang dilaksanakan secara offline atau luar jaringan (luring).