Karawang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jabar melakukan pengawasan langsung kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas data pemilih yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang.
Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi, di Karawang, Sabtu menyampaikan pencocokan dan penelitian terbatas data pemilih yang digelar KPU Karawang digelar dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan IV pada 19-20 November 2025.
Kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas data pemilih itu digelar di tiga wilayah, yakni di Kecamatan Telagasari, Pedes, dan Kecamatan Kotabaru.
"Pengawasan langsung pencocokan dan penelitian terbatas data pemilih dilakukan untuk menjaga kualitas data pemilih sebagai pondasi penyelenggaraan Pemilu yang kredibel," katanya.
Pengawasan juga dilakukan untuk memastikan proses berjalan sesuai regulasi, dan menjadi bagian dari upaya menjaga integritas proses pemutakhiran data pemilih serta memastikan seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Menurut dia, akurasi data pemilih menjadi fondasi yang penting bagi penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel dan dipercaya publik.
Ia menyebutkan, pengawasan dalam pencocokan dan penelitian terbatas data pemilih yang digelar oleh KPU Karawang menjadi langkah krusial untuk memastikan tidak ada data yang tertinggal ataupun tumpang tindih.
Melalui kegiatan bersama ini, KPU dan Bawaslu Karawang berkomitmen terus memperkuat koordinasi, mencegah potensi data ganda, serta memastikan seluruh warga yang memiliki hak pilih terdaftar dengan benar.
Sementara itu, dalam kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas data pemilih, para komisioner KPU Karawang melakukan pengecekan langsung terhadap data pemilih, termasuk memastikan status kependudukan, potensi data ganda, perubahan elemen data pemilih, serta pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
KPU Karawang menyampaikan uji sampel di delapan desa di sekitar Kecamatan Telagasari, Pedes, dan Kecamatan Kotabaru.
Dari hasil uji sampel pencocokan dan penelitian terdapat empat data kependudukan yang tidak sesuai.
Di Desa Wancimekar terdapat penduduk yang masih hidup namun pada data yang disandingkan dinyatakan sudah meninggal dunia.
Kemudian di Desa Telagasari terdapat tiga orang ketidakcocokan data kependudukan. Satu orang dalam data dinyatakan di luar negeri namun ada di Indonesia, dan dua orang dalam data dinyatakan meninggal dunia namun masih hidup, sehingga total dari hasil pencocokan dan penelitian terbatas itu terdapat empat data yang memerlukan perbaikan.
KPU Karawang menegaskan bahwa sampel data yang digunakan bersumber dari BPS dan Kementerian Luar Negeri.
Baca juga: Bawaslu Bogor sebut penguatan kelembagaan kunci awasi demokrasi
Baca juga: Ketua Bawaslu raih doktor hukum di Universitas Andalas
Baca juga: Catatan kecil setelah hajatan pesta demokrasi di tanah air
