Seoul (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akan mengeluarkan putusan pada Jumat untuk memberhentikan atau memulihkan Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan setelah memberlakukan darurat militer Desember lalu.
Tindakan Yoon kemudian berujung pada penangkapannya karena telah menyebabkan kerusakan dalam stabilitas politik, ekonomi, dan sosial negara itu
Yoon dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dikuasai kubu oposisi atas tuduhan melanggar konstitusi dan hukum dengan memberlakukan darurat militer.
Kasus tersebut berfokus pada apakah dia telah melanggar hukum dalam lima tindakan utama: menyatakan darurat militer, menyusun dekrit darurat militer, mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional, menyerbu Komisi Pemilihan Umum Nasional, dan berupaya menangkap politisi.
Jika pengadilan menguatkan mosi pemakzulan, Yoon akan dicopot dari jabatannya dan negara akan diminta untuk menggelar pemilihan presiden mendadak dalam waktu 60 hari. Jika mosi itu ditolak atau dibatalkan, Yoon akan kembali menjabat.
Menurut Konstitusi Korsel, diperlukan persetujuan sedikitnya enam hakim untuk memperkuat mosi pemakzulan. Saat ini, ada delapan hakim di MK negara itu.
Yang menjadi kunci dalam kasus itu bukan hanya soal membuktikan apakah Yoon melanggar hukum, tetapi juga apakah pelanggaran itu cukup serius untuk membenarkan pemecatannya.
Sumber: Yonhap-OANA
Baca juga: Korsel tak akan toleransi aksi kekerasan saat putusan Yoon
Baca juga: Presiden dimakzulkan Yoon Suk Yeol dibebaskan dari tahanan pada Sabtu