Seoul (ANTARA) - Polisi Korea Selatan menyatakan pada Jumat bahwa mereka telah mendakwa Presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, atas dugaan menghalangi pelaksanaan surat perintah untuk penahanannya pada bulan lalu.
Yoon diduga menginstruksikan Layanan Keamanan Presiden untuk menghalangi upaya penyidik untuk menahannya atas pemberlakuan darurat militer yang singkat.
Polisi dilaporkan mengamankan pesan teks yang dipertukarkan Yoon dengan Wakil Kepala PSS, Kim Seong-hoon, melalui aplikasi pesan berbasis AS, Signal, pada 3 Januari, saat penyidik berusaha dan akhirnya gagal menangkapnya di kediamannya.
Yoon juga memberi instruksi untuk menghalangi upaya kedua untuk menahannya dalam pesan yang dipertukarkan dengan Kim pada 7 Januari, menurut sumber.
Sumber : Yonhap - OANA
Baca juga: Polisi tangkap 45 pendukung Yoon yang serbu ruang sidang
Baca juga: Yoon Suk Yeol ditangkap penyidik Korsel
Baca juga: Korsel sidangkan pemakzulan Presiden Yoon