Istanbul (ANTARA) - Sidang pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol oleh Mahkamah Konstitusi, yang akan memutuskan apakah Yoon akan dicopot atau dipulihkan jabatannya, resmi dimulai pada Jumat (27/12).
Kantor Berita Korsel, Yonhap, melaporkan bahwa perwakilan Yoon hadir di pengadilan tertinggi negara itu.
Parlemen memberikan suara untuk memakzulkan Yoon (63) pada 14 Desember atas upayanya yang gagal dalam memberlakukan darurat militer.
Pengumuman darurat militer yang mengejutkan Korsel pada 3 Desember itu memaksa Yoon untuk mencabut perintah tersebut dalam waktu enam jam setelah parlemen mengesahkan mosi penolakan pada malam yang sama.
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu enam bulan untuk memutuskan kasus tersebut.
Sementara itu, Perdana Menteri Han Duck-soo bertindak sebagai penjabat presiden karena Yoon untuk sementara waktu diberhentikan dari tugasnya.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Parlemen Korea Selatan setujui pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol