Jakarta (ANTARA) - Kenaikan gaji dan tunjangan hakim pada awal 2026 menjadi salah satu kebijakan paling menonjol di bidang hukum dan peradilan.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025, negara menaikkan tunjangan hakim secara signifikan, dengan rentang antara Rp46,7 juta per bulan bagi hakim pratama di pengadilan kelas II hingga Rp110,5 juta per bulan bagi Ketua Pengadilan Tinggi.
Kebijakan ini menutup penantian panjang, mengingat gaji dan tunjangan hakim sebelumnya nyaris tidak mengalami penyesuaian berarti sejak 2012. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bentuk penghormatan negara terhadap peran hakim sebagai benteng terakhir keadilan sekaligus upaya memperkuat independensi kekuasaan kehakiman dari tekanan ekonomi.
Akan tetapi, euforia kenaikan kesejahteraan tersebut segera diiringi dinamika serius. Kenaikan tunjangan dalam PP 42/2025 tidak serta-merta mencakup hakim ad hoc, termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, dan hak asasi manusia. Kondisi ini memicu protes dan ancaman mogok sidang dari kalangan hakim ad hoc yang merasa dianaktirikan, padahal dalam praktik persidangan mereka memikul tanggung jawab yudisial yang sama.
Merespons situasi tersebut, Istana menyatakan bahwa gaji dan tunjangan hakim ad hoc akan ditangani secara khusus melalui regulasi terpisah, dengan besaran yang disesuaikan dengan hakim karier. Pernyataan ini menandai bahwa kebijakan kesejahteraan hakim masih berada dalam proses penataan dan belum sepenuhnya tuntas.
Publik tentu berharap bahwa kenaikan gaji dan tunjangan hakim tidak boleh berhenti sebagai kebijakan administratif semata. Kesejahteraan yang meningkat harus ditunaikan dengan reformasi peradilan yang nyata: peningkatan kualitas putusan, transparansi, pengawasan yang efektif, serta penguatan integritas dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.
Harapan ini muncul di tengah fakta bahwa praktik korupsi dan pelanggaran etik di sektor peradilan masih berulang, meski pelbagai kebijakan pembenahan telah dijalankan. Pada kondisi demikian, kenaikan kesejahteraan hakim menjadi ujian serius: apakah negara hanya sedang menaikkan angka penghasilan atau benar-benar sedang menagih integritas dan pembaruan peradilan secara holistik?
Naiknya tanggung jawab
Kenaikan gaji dan tunjangan hakim sepatutnya dipahami sebagai kontrak sosial baru antara negara, hakim, dan publik. Dalam teori negara hukum, independensi kekuasaan kehakiman bukan hanya soal bebas dari intervensi politik, tetapi juga terbebas dari tekanan ekonomi yang dapat mempengaruhi objektivitas putusan.
Dari perspektif institutional integrity, kesejahteraan merupakan prasyarat struktural agar hakim dapat menjalankan fungsi yudisial secara merdeka. Artinya, ketika negara telah memenuhi prasyarat itu melalui kebijakan fiskal, legitimasi moral untuk menuntut integritas dan kualitas putusan yang lebih tinggi menjadi sepenuhnya sah.
Kendati demikian, teori dan praktik kerap menunjukkan jurang yang lebar. Pendekatan economic analysis of law (analisis ekonomi terhadap hukum) mengingatkan bahwa peningkatan insentif finansial tidak otomatis menghilangkan perilaku menyimpang jika risiko tertangkap rendah dan sanksi tidak konsisten.
Dengan kata lain, gaji tinggi tanpa sistem akuntabilitas yang kuat berpotensi melahirkan ilusi reformasi. Integritas hakim tidak lahir semata dari besaran penghasilan, melainkan dari ekosistem peradilan: rekrutmen berbasis merit, promosi yang adil, transparansi putusan, serta mekanisme reward and punishment yang tegas dan dapat diprediksi.
Di sinilah reformasi peradilan menjadi keharusan, bukan pelengkap. Kenaikan kesejahteraan harus diiringi pembenahan sistemik—mulai dari penguatan pengawasan internal dan eksternal, konsistensi penegakan kode etik, hingga keterbukaan informasi publik atas proses dan hasil peradilan.
Tanpa itu, kebijakan kesejahteraan berisiko berhenti sebagai langkah administratif yang besar secara angka, tetapi minim dampak substantif. Sebaliknya, jika dijalankan seiring reformasi menyeluruh, kenaikan gaji hakim dapat menjadi instrumen penting untuk meneguhkan peradilan yang berintegritas dan memulihkan kepercayaan publik terhadap keadilan.
Membayar keadilan, menagih integritas
Jika kenaikan gaji hakim dipahami sebagai investasi negara, maka ukuran keberhasilannya tidak terletak pada nominal, melainkan pada perubahan perilaku institusional.
Tolok ukurnya sederhana tetapi menentukan: apakah putusan menjadi lebih bernalar dan konsisten, apakah proses persidangan lebih terbuka, dan apakah keberpihakan pada hukum mengalahkan kepentingan apa pun di luar ruang sidang? Tanpa indikator-indikator itu, kebijakan kesejahteraan hanya akan tercatat rapi dalam laporan keuangan, tetapi kosong makna bagi pencari keadilan.
Momentum ini pun sejatinya membuka ruang untuk menata ulang arsitektur akuntabilitas peradilan. Bukan dengan menambah jargon, melainkan dengan praktik konkret: publikasi putusan yang mudah diakses dan dipahami, evaluasi kinerja berbasis kualitas putusan, serta pengawasan etik yang responsif dan independen.
Reformasi semacam ini tidak menunggu kasus besar; bekerja diam-diam, konsisten, dan berkelanjutan—mengubah kebiasaan, bukan sekadar menertibkan pelanggaran.
Jadi, pertaruhan kebijakan ini bersifat jangka panjang. Kesejahteraan yang naik harus menghasilkan keberanian moral yang naik pula: berani berbeda ketika hukum menuntutnya, berani transparan ketika diawasi, dan berani adil ketika godaan datang. Maka, publik tidak hanya melihat negara membayar mahal peradilan, tetapi menyaksikan keadilan bekerja—tenang, tegas, dan dapat dipercaya.
*) Raihan Muhammad merupakan pegiat hak asasi manusia; pemerhati politik, hukum, dan kebijakan publik
