Seoul (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada Selasa (14/1) tanpa kehadiran Yoon yang absen karena alasan keamanan.
Sidang perdana berlangsung tepat sebulan setelah Majelis Nasional memutuskan memakzulkan Yoon pada 3 Desember, menyusul penerapan darurat militer di negara ginseng tersebut.
Menurut pengacaranya, Yoon, tidak menghadiri sidang karena mengkhawatirkan keselamatannya di tengah upaya penyidik menahan Yoon atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan soal keputusan darurat militer.
Baca juga: Presiden Korsel Yoon akan bersaksi di sidang pemakzulan
Jika Yoon tidak hadir, sidang diperkirakan berlangsung singkat. Secara hukum, jika Yoon kembali tidak hadir dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis (16/1), pengadilan dapat melanjutkan proses pemeriksaan perkara tanpa kehadirannya.
Pengacara Yoon telah mengajukan permintaan untuk mengecualikan salah satu dari delapan hakim, Chung Kye-sun, dari persidangan. Mereka beralasan bahwa latar belakang Chung sebagai mantan pemimpin kelompok penelitian hukum progresif dapat mengurangi peluang terwujudnya putusan yang adil.
Mahkamah diharapkan mengumumkan keputusan atas permintaan tersebut dalam sidang Selasa ini.
Mahkamah Konstitusi Korsel memiliki waktu 180 hari sejak menerima kasus ini pada 14 Desember untuk memutuskan apakah pemakzulan Yoon diterima atau ditolak.
Jika pemakzulan diterima, Yoon akan dicopot dari jabatan dan pemilihan presiden harus diadakan dalam waktu 60 hari. Namun, jika pemakzulan ditolak, Yoon kembali menduduki jabatannya.
Sebelumnya, Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang telah dimakzulkan parlemen, dijadwalkan bersaksi di dalam sidang pemakzulan dirinya di Mahkamah Konstitusi pada 14 Januari mendatang dan menjelaskan alasan dia memberlakukan darurat militer yang gagal bulan lalu.
Yun Gap-geun, penasihat hukum Yoon, dalam sebuah pesan kepada wartawan, Minggu, mengatakan Mahkamah Konstitusi telah menetapkan 14 Januari untuk sidang pertama pemakzulan Yoon. Empat sidang lainnya akan berlangsung pada 16, 21 dan 23 Januari, serta 4 Februari.
Berdasarkan undang-undang, Yoon harus menghadiri sidang-sidang formal, sedangkan sidang-sidang persiapan tidak memerlukan kehadirannya.
Jika dia tidak hadir pada sidang pertama, sidang itu akan dijadwalkan ulang. Namun, jika dia tidak hadir juga, pengadilan akan terus melanjutkan proses peradilan.
Parlemen telah memutuskan Wakil PM Korea Selatan Cjoi Sang-mok menjadi Presiden Korea Selatan.
Sumber: Yonhap-OANA
Baca juga: Paspampres Korsel bantah tembak petugas yang tangkap Yoon