Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring dua kepala daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT) di dua wilayah untuk dua kasus berbeda, yaitu Kota Madiun dan Kabupaten Pati.
Kalau kita baca data KPK, kurang lebih satu tahun pascapelantikan kepala daerah masa jabatan 2025–2030 yang dilakukan secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada 20 Februari 2025, terdapat tujuh kepala daerah ditangkap dalam operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang 2025,hingga pertengahan Januari 2026. Belum lagi, kalau kita melihat dari kasus-kasus lainnya yang terjadi di berbagai daerah.
Persoalan sistemik
Berbagai kasus korupsi yang terus berulang di tingkat pemerintahan daerah memunculkan pertanyaan kebijakan yang bersifat fundamental: apakah korupsi di level pemerintahan daerah merupakan fenomena yang secara struktural sulit dihindari? Apakah tingginya biaya politik dalam proses pencalonan kepala daerah menjadi faktor determinan yang mendorong praktik koruptif pascapemilihan? Ataukah persoalan utamanya justru terletak pada belum optimalnya sistem pengawasan dan penegakan hukum, baik oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun aparat penegak hukum, dalam memastikan akuntabilitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah?
Tidak bisa kita pungkiri bahwa salah satu alasan mengapa kepala daerah melakukan korupsi adalah karena ingin mengembalikan “secara instan” ongkos politik yang habis, saat digunakan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Kajian Litbang Kemendagri pada tahun 2015 menyebutkan bahwa untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, seseorang perlu merogoh kocek Rp20 miliar hingga Rp100 miliar. Sementara pendapatan resmi kepala daerah selama satu periode hanya sekitar Rp5 miliar. Kesenjangan ini menimbulkan pertanyaan besar: dari mana calon kepala daerah bisa mengembalikan "modal politik" tersebut?
Inilah titik rawan yang menciptakan lingkaran setan korupsi. Ketika ongkos mencalonkan begitu tinggi, kepala daerah nyaris pasti terdorong untuk "mengembalikan biaya yang habis" selama masa jabatannya.
Jual beli jabatan
Berkaca dari kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebenarnya bukan peristiwa tunggal. Layaknya fenomena ”gunung es” yang hanya tampak di permukaan, praktik serupa berpotensi terjadi di sejumlah daerah. Bahkan, kasus korupsi jual beli jabatan menjadi kasus hampir terjadi di seluruh pemerintahan daerah di Indonesia.
Ketika jabatan publik mengalami proses “transaksionalisasi” oleh aktor-aktor yang tidak bertanggung jawab, kondisi tersebut secara langsung memperlebar ruang terjadinya praktik korupsi, sekaligus meningkatkan potensi kerugian keuangan negara.
Lebih jauh, pengisian jabatan publik yang diperjualbelikan dan tidak berbasis pada prinsip meritokrasi cenderung melahirkan pejabat yang minim kompetensi serta rentan terhadap konflik kepentingan. Dalam konteks ini, pihak yang paling dirugikan dari praktik korupsi jual beli jabatan pada akhirnya adalah masyarakat luas sebagai penerima layanan publik.
Korupsi dalam bentuk jual beli jabatan dapat dikategorikan sebagai state capture corruption, mengingat praktik koruptif tersebut dijalankan melalui pemanfaatan prosedur formal dan mekanisme kelembagaan negara untuk melayani kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Fenomena ini menunjukkan adanya distorsi serius dalam tata kelola pemerintahan, di mana institusi negara digunakan sebagai instrumen legitimasi bagi praktik korupsi.
Maraknya kasus korupsi jual beli jabatan dalam beberapa waktu terakhir seharusnya menjadi peringatan keras bagi agenda reformasi pemerintahan daerah. Pengisian jabatan publik yang tidak didasarkan pada prinsip merit dan kompetensi secara sistemik meningkatkan risiko perilaku koruptif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu, diperlukan upaya serius untuk mengembalikan jabatan publik pada kedudukan normatifnya sebagai amanah negara, yang pada hakikatnya ditujukan untuk memberikan pelayanan publik secara optimal dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Jika kita serius ingin membangun daerah yang bersih dan berintegritas, maka reformasi harus dimulai dari akar: menekan ongkos politik yang sangat mahal dalam proses pilkada, membuka transparansi dalam pendanaan kampanye, memperkuat sistem merit dalam birokrasi, serta memberdayakan masyarakat dalam pengawasan anggaran dan kebijakan publik.
Mitigasi korupsi
Saat ini, kita melihat langsung di berbagai media kasus korupsi di berbagai daerah yang begitu membeludak, dari level kepala daerah, kepala dinas, hingga jajaran di level terbawah. Inilah pola-pola dari state capture corruption, ketika korupsi bukan lagi diorkestrasi oleh dua, hingga tiga orang saja, namun kondisi sistem pemberantasan korupsi kita lemah, akhirnya dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab mengambil keuntungan pribadi. Artinya, lagi-lagi kita dihadapkan pada persoalan sistem yang koruptif.
Sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto pada saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang diselenggarakan di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Senin (2/2), ditegaskan bahwa integritas kepemimpinan merupakan prasyarat utama dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Arahan tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus dijalankan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada prinsip pencegahan dan pemberantasan korupsi guna memastikan kebijakan publik benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, optimalisasi peran aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) menjadi instrumen kunci dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. APIP diharapkan mampu berfungsi secara efektif dalam mendeteksi dan mencegah secara dini potensi terjadinya korupsi, penyimpangan administrasi, serta kerugian keuangan negara, termasuk praktik jual beli jabatan yang kerap muncul akibat lemahnya sistem pengawasan internal.
Diperlukan pergeseran paradigma pengawasan internal, dari pendekatan yang semata-mata bersifat post-audit dan compliance oriented, menuju pendekatan penjaminan kualitas yang bersifat preventif dan solutif. Dalam kerangka ini, APIP tidak hanya menjalankan fungsi assurance dan consulting, tetapi juga diposisikan sebagai mitra strategis bagi pimpinan dan manajemen pemerintahan dalam mengidentifikasi risiko, memperbaiki kelemahan sistem, serta memastikan efektivitas implementasi kebijakan dan program pembangunan.
Kontinuitas
Upaya penanganan korupsi, khususnya praktik jual beli jabatan, idealnya tidak lagi bergantung pada pendekatan represif melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh aparat penegak hukum (APH). Sebaliknya, pencegahan sistemik harus menjadi prioritas utama melalui penguatan reformasi birokrasi dan pembangunan sistem pengendalian internal yang efektif di tingkat pemerintah daerah. Dalam hal ini, pengawas internal perlu diberikan ruang, kewenangan, dan dukungan kelembagaan yang memadai untuk menjalankan fungsi pencegahan secara optimal, sehingga potensi penyimpangan dapat terdeteksi sejak tahap perencanaan dan pengambilan keputusan.
Penguatan sistem pengisian jabatan berbasis meritokrasi perlu terus dikonsolidasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya pada aspek perumusan kebijakan, pengawasan terhadap implementasi sistem merit tersebut di seluruh pemerintah daerah juga harus diperkuat guna memastikan proses promosi, mutasi, dan rotasi jabatan berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan non-profesional.
Sebagai langkah kebijakan jangka panjang dan juga atas amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024, perlu untuk menata kelembagaan pengawasan sistem merit secara lebih tegas dan independen.
Pembentukan lembaga pengawas independen atas pelaksanaan sistem merit bukan sekadar pemenuhan kewajiban normatif terhadap putusan pengadilan konstitusi, melainkan langkah strategis dalam menutup celah politisasi birokrasi, praktik jual beli jabatan, serta distorsi kebijakan kepegawaian di tingkat pusat dan daerah.
Terakhir, dengan adanya lembaga pengawas yang independen, berotoritas, dan terintegrasi dengan sistem pengawasan internal pemerintah, penerapan sistem merit diharapkan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
*) Nicholas Martua Siagian adalah Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Anti korupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, alumni Kebangsaan Lemhannas RI
