Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam rangka memperkuat sistem peradilan pidana atau 'Criminal Justice System' khususnya di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni mengatakan sosialisasi ini sebagai langkah strategis menyamakan persepsi penegak hukum terkait penerapan regulasi baru dengan penekanan aspek pemahaman utuh terhadap perubahan KUHP dan KUHAP agar proses penegakan hukum berjalan profesional, akuntabel serta berkeadilan.

"Saya mengapresiasi kehadiran unsur kejaksaan dan pengadilan dalam kegiatan ini sebagai wujud sinergi tiga pilar penegakan hukum. Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh aparat memahami penerapan KUHP dan KUHAP terbaru sehingga tidak terjadi kesalahan prosedur di lapangan," katanya di Cikarang, Jumat.

Sumarni berharap kegiatan ini mampu meningkatkan profesionalitas aparat penegak hukum sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga di Kabupaten Bekasi. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

"Laporan masyarakat bisa disampaikan melalui layanan 110, WhatsApp CLBK (Curhat Langsung Bunda Kapolres) di nomor 081383990086 maupun layanan pengaduan 24 jam di 08111939110," ujarnya.

Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Para penyidik memanfaatkan forum ini untuk menggali pemahaman lebih dalam terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam praktik penegakan hukum di lapangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru menyatakan KUHP-KUHAP baru membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana. Perubahan tersebut menuntut peningkatan koordinasi dan ketelitian sejak tahap awal penanganan perkara agar penegakan hukum berjalan efektif dan sesuai aturan.

"Dalam KUHAP baru, peran jaksa menjadi lebih aktif, koordinasi antar penegak hukum diperkuat, serta hak tersangka, terdakwa dan terpidana semakin ditekankan, termasuk dorongan penerapan restorative justice," katanya.

Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Faisal Akbaruddin Taqwa menambahkan aspek administrasi penyidikan menjadi bagian penting dalam menjamin kualitas proses hukum. Ketelitian pengelolaan barang bukti dan pelaksanaan gelar perkara harus menjadi perhatian utama seluruh aparat penegak hukum.

Ketelitian administrasi, pengelolaan barang bukti dan gelar perkara sangat penting untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor : Budi Setiawanto

COPYRIGHT © ANTARA 2026