Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi telah mengucapkan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) yang menghasilkan 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian dan 270 perkara lainnya kandas.
Sebanyak 270 perkara yang berakhir kandas tersebut terdiri atas 227 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 29 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.
Terdapat 40 perkara yang masih bersengketa di MK dan akan disidangkan dalam tahap pembuktian terdiri dari tiga perkara sengketa gubernur, tiga perkara sengketa wali kota, dan 34 perkara sengketa bupati. Sidang tahap pembuktian dijadwalkan pada pada 7–17 Februari 2025 dan akan diputuskan sepekan kemudian.
Tiga perkara yang berlanjut ke pembuktian untuk sengketa pilgub, yakni, untuk perselisihan hasil pemilu Gubernur Bangka Belitung, Papua Pegunungan, dan Papua. Sementara tiga sengketa untuk perselisihan pemilihan wali kota, yakni, untuk Wali Kota Banjarbaru, Palopo, dan Sabang.
Sedangkan 24 perkara yang berlanjut ke pembuktian untuk sengketa hasil pemilihan bupati, yakni, Bupati Tasikmalaya, Magetan, Pesawaran, Mimika, Aceh Timur, Bangka Barat, Pasaman, Lamandau, Gorontalo Utara, Pasaman Barat, Bengkulu Selatan, Empat Lawang, Banggai, Bungo, Serang, Parigi Moutong, Mandailing Natal, Boven Digoel, Jayapura, Puncak, Puncak Jaya, Kutai Kartanegara, Barito Utara,Siak, Berau, Pamekasan, Halmahera Utara, Belu, Taliabu, Buton Tengah, Kepulauan Talaud, Mahakam Ulu, Jeneponto, dan hasil pemilihan Bupati Buru.
Baca juga: MK tolak sengketa Pilkada Toraja Utara
Baca juga: Mahkamah Konstitusi beri putusan "dismissal" 158 perkara pilkada hari ini