Purwokerto (ANTARA) - Salah seorang pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, M Mukhlis Rudi Prihatno mengatakan langkah pengajuan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan demi kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis-subspesialis di Indonesia.
“Langkah uji materiil ini adalah ikhtiar konstitusional untuk memastikan pendidikan kedokteran tetap memiliki kepastian hukum, serta sejalan dengan sistem pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” kata Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Menurut dia, perkara Nomor 143/PUU-XXII/2025 yang diajukan bersama tiga pemohon lain yang terdiri atas unsur mahasiswa kedokteran, praktisi, dan akademisi, yakni Razak Ramadhan Jati Riyanto, M. Abdul Latif Khamdilah, serta dr M Hidayat Budi Kusumo SpB dengan didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Nanang Sugiri SH & Partners itu telah resmi memasuki tahap pembuktian di MK.
Sidang pleno mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah dijadwalkan pada Kamis, 2 Oktober 2025, pukul 13.30 WIB.
Ia menilai Pasal 187 Ayat (4) dan Pasal 209 Ayat (2) UU Kesehatan yang memberikan kewenangan kepada rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama program pendidikan dokter spesialis berpotensi menimbulkan dualisme sistem.
Baca juga: Dekan Unsoed gugat UU Kesehatan
Baca juga: Mahasiswa dan dokter ajukan uji materi UU Kesehatan
