Jakarta (ANTARA) - Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) meminta Mahkamah Konstitusi untuk mewajibkan semua rapat DPR digelar di gedung parlemen di Senayan, Jakarta.
Zico dalam hal ini menguji konstitusionalitas Pasal 229 UU MD3 yang dinilai tidak membubuhkan aturan lokasi rapat anggota dewan.
"Akan tidak adil ketika gedung yang sudah dibangun tersebut justru tidak digunakan sebagaimana mestinya karena DPR lebih menggunakan rapat di hotel, apalagi dilakukan di tengah lembaga-lembaga lain yang sedang gencar melakukan efisiensi anggaran," kata kuasa hukum Zico, Putu Surya Permana Putra, dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Selasa.
Ia merasa dirugikan haknya karena Pasal 229 tersebut seharusnya mengatur semua rapat harus dilakukan di Gedung DPR, kecuali terdapat gangguan fasilitas.
Menurut Pemohon, DPR memiliki gedung yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas, seperti ruang rapat paripurna, ruang rapat komisi, dan ruang rapat fraksi.
Tindakan DPR memilih melaksanakan rapat di hotel mewah alih-alih gedungnya sendiri dinilai sebagai pemborosan di tengah efisiensi yang digencarkan Pemerintah.
Pasal 229 UU MD3 sejatinya berbunyi "Semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup." Pemohon ingin Mahkamah menafsirkan kembali norma tersebut dengan mengatur kewajiban pelaksanaan rapat di Gedung DPR RI.
Oleh sebab itu, dalam petitumnya, Zico memohon pasal dimaksud dimaknai menjadi "Semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik."
Permohonan Zico tercatat dengan Nomor 42/PUU-XXIII/2025. Ia tidak hanya mempersoalkan lokasi rapat DPR saja, tetapi juga menguji konstitusionalitas kata "fraksi" dalam Pasal 12 dan Pasal 82 UU MD3 serta frasa "tugasnya sebagai wakil rakyat" dalam Pasal 12 ayat (4) UU MD3.
Baca juga: Mahasiswa minta agar diatur tentang keterwakilan perempuan hakim MK minimal 30 persen
Baca juga: Guru Besar Unhan ajukan uji materi UU TNI ke MK
