Depok (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok Jawa Barat menggandeng BPJS Ketenagakerjaan setempat untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pengurus majelis taklim.
Program ini menjadi wujud perlindungan sekaligus kepedulian terhadap para penggerak dakwah dan kegiatan sosial di tengah masyarakat.
Ketua Baznas Kota Depok Endang Ahmad Yani di Depok, Selasa, mengatakan pengurus majelis taklim memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai keislaman, memperkuat kebersamaan, serta menumbuhkan kepedulian sosial di lingkungan masyarakat.
Oleh karena itu, mereka dinilai layak memperoleh perlindungan jaminan sosial.
“Pengurus majelis taklim merupakan bagian penting dari penggerak umat. Melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, kami berupaya menghadirkan perlindungan jaminan sosial sebagai bentuk ikhtiar menjaga keselamatan dan kesejahteraan para pejuang dakwah di Kota Depok,” ujar dia.
Baca juga: Baznas Depok jalankan tiga program unggulan yang telah dirasakan ribuan mustahik
Baca juga: Baznas Depok tetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp45 ribu
Ia mengatakan pemberian jaminan sosial ini bagian dari komitmen Baznas Kota Depok dalam memastikan pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tidak hanya berdampak pada penguatan ekonomi umat, tetapi juga menghadirkan perlindungan sosial secara berkelanjutan bagi para pegiat keagamaan.
“Program ini sejalan dengan visi Baznas dalam memperluas manfaat dana ZIS agar benar-benar dirasakan secara nyata oleh mustahik dan kelompok masyarakat yang selama ini bergerak secara sukarela dalam pelayanan umat,” katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok Novarina Azli mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan pekerja formal, tetapi juga mencakup pekerja sektor informal dan sosial, termasuk pengurus majelis taklim.
Baca juga: Baznas Depok alokasikan Rp1 miliar untuk bantu UMKM
“Pengurus majelis taklim memiliki aktivitas yang tidak terlepas dari risiko kerja. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mereka mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja, termasuk yang bergerak di bidang sosial dan keagamaan,” katanya.
Melalui kolaborasi tersebut, dia mengharapkan, semakin banyak pengurus majelis taklim yang terlindungi jaminan sosial sehingga dapat menjalankan peran dakwah dan sosial dengan rasa aman serta lebih optimal dalam melayani umat dan masyarakat luas.
