Depok (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah sebesar Rp45 ribu per jiwa, atau dalam bentuk beras seberat 2,7 kilogram atau 3,5 liter.
Ketua Baznas Kota Depok Endang Ahmad Yani di Depok Selasa menjelaskan, zakat fitrah dihitung berdasarkan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Harga beras itu setara dengan 2,7 kg atau 3,5 liter.
"Jika harga beras yang dikonsumsi Rp10 ribu per kilogram, maka setara dengan Rp27 ribu. Namun, harga beras bisa berfluktuasi, sehingga kami mengambil rata-rata antara harga termurah dan termahal, yaitu Rp45 ribu," ujar Endang.
Baca juga: Baznas Depok alokasikan Rp1 miliar untuk bantu UMKM
Baca juga: Baznas Depok alokasikan dana Rp1 miliar untuk UMKM
Menurut Endang, masyarakat memiliki fleksibilitas dalam membayar zakat fitrah. Bisa dengan uang Rp45 ribu atau dengan beras 2,7 kg atau 3,5 liter, tergantung pilihan masing-masing.
"Jika harga beras yang dikonsumsi lebih murah, selisihnya bisa dialokasikan ke infaq," jelasnya.
Selain itu, Baznas Jawa Barat juga telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk seluruh daerah di provinsi ini melalui Surat Edaran (SE) Baznas Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.
Kota Depok mengikuti ketetapan ini dengan besaran Rp45 ribu per jiwa.
Baca juga: Warga Kota Depok diajak salurkan zakat melalui Baznas
"Saya mengingatkan kepada masyarakat Kota Depok agar membayarkan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri agar dapat disalurkan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya," ujarnya.
"Pembayaran bisa dilakukan melalui Baznas, masjid, atau lembaga amil zakat resmi di wilayah Depok," demikian Endang.
Baznas Depok tetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp45 ribu
Selasa, 18 Maret 2025 17:55 WIB

Ketua Baznas Kota Depok Endang Ahmad Yani. ANTARA/Diskominfo Depok.