Purwakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berbeda terkait dengan pengungkapan kasus dugaan gratifikasi mobil mewah jenis Innova Hybrid Zenix, Kamis.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, di Purwakarta, Kamis menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai upaya pendalaman dalam pengungkapan kasus gratifikasi di lingkungan Pemkab Purwakarta.
Penggeledahan di antaranya dilakukan di salah satu ruangan kantor di lingkungan Pemkab Purwakarta serta di salah satu ruangan di kantor Perusahaan Perumdam (PDAM) Purwakarta.
Dari penggeledahan itu, Tim Pidsus Kejari Purwakarta menyita sejumlah dokumen serta beberapa handphone.
"Dokumen dan handphone yang disita itu diduga kuat ada hubungannya dalam penyidikan kasus yang sedang kami tangani, kasus gratifikasi," kata Martha.
Baca juga: Kejari Purwakarta tetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi Diskanak
Baca juga: Kejari Purwakarta bebaskan pencuri motor melalui pendekatan keadilan restoratif
Baca juga: Kejari Purwakarta tahan dua mantan Kepala Puskesmas Plered diduga korupsi
Semenjak dalam pengungkapan kasus gratifikasi itu, Kejari Purwakarta sebelumnya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Mereka yang telah dimintai keterangan di antaranya dari kalangan pejabat dan pegawai Pemkab Purwakarta, anggota DPRD Purwakarta, serta mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika beserta sopirnya saat menjabat bupati.
Anne yang merupakan mantan isteri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi itu menjalani pemeriksaan pada Rabu (5/2) selama sekitar sepuluh jam.
Kejari Purwakarta juga sebelumnya telah menyita sebuah mobil mewah Innova Hybrid Zenix dengan nomor polisi T 1507 CA, yang diduga merupakan barang bukti dari kasus gratifikasi yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purwakarta.