Klaten (ANTARA) - Bagi warga Solo dan sekitarnya, tentu tak asing dengan Umbul Pelem yang berada di kawasan objek wisata Janti, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Awalnya, Umbul Pelem ini merupakan tempat pemandian alami yang banyak dikunjungi oleh anak muda setempat. Sebagian lagi, kawasan tersebut hanya menjadi lahan pertanian untuk selada air.
Namun, dengan menggunakan dana desa sebesar Rp2,4 miliar, umbul yang bersumber dari mata air alami tersebut saat ini disulap menjadi lebih menarik hingga dinamakan Umbul Pelem Water Park.
Kepala Desa Wunut Iwan Sulistya Setiawan mengatakan proses pengembangan tempat wisata tersebut dimulai pada tahun 2016 sampai dengan 2021.
Dari modal sebesar itu, saat ini omzet Umbul Pelem yang dikelola oleh BUMDes Sumber Kamulyan sudah mencapai Rp26 miliar.
Baca juga: Duh, wisata Gunung Kemukus dinodai
Baca juga: Tempat wisata di Klaten Jateng siap hadapi lonjakan wisatawan di akhir tahun
Meski hanya tingkat desa, komitmen pemerintah desa maupun BUMDes patut diapresiasi mengingat mereka mengelola omzet tersebut dengan profesional.
"Kami ada anggaran dasar anggaran rumah tangga yang disepakati di musyawarah desa," kata Iwan.
Desa juga berkomitmen untuk memberikan kesejahteraan terhadap warganya dengan menggunakan omzet tersebut, salah satunya adalah membiayai jaminan sosial baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan bagi warganya yang tidak tercover oleh pihak lain.
Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan, setiap warga dibayarkan premi untuk tiga program, yakni jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua.
Sedangkan untuk BPJS Kesehatan, setiap warga dibayarkan premi untuk pelayanan kelas III.
Baca juga: Jambore Pokdarwis diikuti 35 kabupaten/kota di Jateng bisa dijadikan paket wisata menarik
Setiap tahunnya, desa tersebut menyiapkan dana sebesar Rp624 juta untuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp264 juta.
Selain itu, ada pula alokasi dana sosial yang dipergunakan untuk santunan kepada warga yang tidak punya BPJS Ketenagakerjaan. Jika warga tersebut meninggal disantuni sebesar Rp10 juta.
Sedangkan jika memiliki BPJS Ketenagakerjaan maka desa akan mengurus proses pencairan jaminan kematian (JKM) dengan besaran sesuai ketentuan.
gan begitu, masyarakat akan lebih mandiri dengan memanfaatkan potensi di desa tempat tinggal mereka.