Lebak (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan di wilayah setempat.

Kepala Disnaker Kabupaten Lebak Dedi Lukman Indepur di Lebak, Selasa, mengatakan pemerintah daerah sudah menyebarkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan agar mematuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh.

Posko pengaduan THR tahun 2026 itu, para pekerja/buruh yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan dapat melaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) melalui aplikasi "poskothr.kemnaker.go.id".

Pengaduan ke aplikasi itu, nantinya ditindaklanjuti dari Kemnaker ke Disnaker Provinsi Banten, lalu dilanjutkan hingga perusahaan bersangkutan.

"Kami minta pekerja/buruh jika perusahaan itu tidak memberikan THR agar melaporkan pengaduan ke Kemnaker," katanya menjelaskan.

Menurut dia, saat ini, jumlah perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Lebak tercatat sebanyak 220 perusahaan.

Baca juga: Menkeu: Prabowo segera umumkan THR 2026

Baca juga: Anggota DPR sebut THR wajib dibayar paling lambat dua minggu sebelum hari raya

Namun, kata dia, sebagian besar perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa perdagangan, industri, jasa keuangan, jasa pembiayaan, perkebunan dan lainnya.

Karena itu, perusahaan agar mematuhi untuk memberikan pembayaran THR bagi pekerja maupun buruh.

"Kami minta semua perusahaan yang sudah membayarkan THR agar melapor dan melampirkan surat pernyataan bukti pembayaran THR kepada para pekerja," katanya menjelaskan.

 



Pewarta: Mansyur suryana
Editor : Heri Sutarman

COPYRIGHT © ANTARA 2026