Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) telah mengungkap kasus perdagangan puluhan ekor satwa dilindungi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Dalam pernyataan diterima di Jakarta, Jumat, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku Papua Fredrik E. Tumbel mengatakan pihaknya bersama Polres Mimika pada 15 Maret 2025, berhasil mengamankan pelaku inisial ATL dengan puluhan ekor burung dan 1 ekor kuskus yang merupakan satwa dilindungi di rumahnya.
"Saat ini kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi ini. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan," jelasnya.
Dia menyebut pelaku ATL selaku pemilik satwa dilindungi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku Papua.
Berhasil diamankan juga barang bukti berupa 10 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 4 ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), 2 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 49 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 2 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus), 4 ekor Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata), 2 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus) dan 1 ekor Kuskus (Phalangeridae) semuanya dalam keadaan hidup.
Seluruh satwa itu kini diamankan oleh Balai Gakkum Kehutanan di kantor Seksi Wilayah II Mimika Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua di Mimika.
Kronologis penangkapan pelaku tersebut bermula dari kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar yang digelar oleh SPORC Brigade Kanguru Seksi Wilayah III Jayapura Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua bersama-sama dengan Polres Mimika guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Mimika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Gakkum Kemenhut mempersangkakan ATL karena telah memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo, Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan TSL dilindungi ini harus dilakukan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera dan contoh bagi para pelaku lain," demikian Fredrik E. Tumbel.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Rescue Animal Tabanan/Reptil Asih Tabanan (RAT) melepasliarankan satwa yang dilindungi di kawasan Hutan Lindung Batukaru, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, Kamis.
Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko menyebutkan satwa yang dilepasliarkan terdiri atas satu landak Jawa (Hystrix javanica), satu trenggiling (Manis javanica).
Selain itu, enam ular phyton (Pythonidae), satu ular tikus (Ptyas sp), dua ular hijau ekor merah (Trimeresurus albolabris), satu ular pucuk (Ahaetulla prasina), dua ular jali (Ptyas korros), dan dua ular kopi (Coelognathus flavolineatus).
"Seluruh satwa tersebut merupakan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat dan telah melalui proses rehabilitasi di RAT," katanya.
Setelah dinyatakan sehat dan layak lepas, lanjutnya, satwa-satwa ini dikembalikan ke habitat alami mereka untuk mendukung keseimbangan ekosistem.
Berdasarkan kajian habitat, pelaksanaan pelepasliaran dilakukan di kawasan Hutan Lindung Batukaru, setelah sebelumnya telah mendapat dukungan rekomendasi dari KPH Bali Selatan dan aparat desa setempat.
Ratna Hendratmoko menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyerahkan satwa liar dengan kesadaran penuh.
Baca juga: Bali lepasliarkan satwa dilindungi di Hutan Batukaru
Baca juga: Kemenhut RI bentuk tim khusus cegah perdagangan tanaman dan satwa liar dilindungi