Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) mengerahkan tim sukses (timses) untuk memeras calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Sudewo menetapkan tarif untuk satu jabatan perangkat desa sebesar Rp125-150 juta, tetapi kemudian dinaikkan oleh anggota Tim 8 hingga Rp165-225 juta.
“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan salah satu kecamatan, yakni Jaken, meraup uang dugaan pemerasan hingga Rp2,6 miliar.
“Dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar berasal dari delapan kades di Kecamatan Jaken,” jelasnya.
