Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung mengecam keras kegaduhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa advokat Razman Arif Nasution.
Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa kegaduhan itu merupakan perbuatan tidak pantas dan tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan muruah pengadilan (contempt of court).
“MA tidak menolerir siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana ataupun etik,” kata Yanto.
Sebagai tindak lanjut, MA akan memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum, sekaligus melaporkan oknum advokat yang terlibat kepada organisasi yang menaunginya agar dapat ditindak tegas.
Mengenai sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi meskipun dakwaannya tidak terkait kesusilaan, MA menyatakan bahwa hal itu merupakan otoritas hakim yang dijamin undang-undang.
Terlebih, dalam konteks perkara antara Hotman Paris dan Razman Nasution, majelis hakim menilai terdapat hal-hal yang bersinggungan dengan materi kesusilaan.
“Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu,” kata Yanto.
Sementara itu, terkait hak undur diri hakim dari mengadili perkara, Yanto menjelaskan bahwa hal itu telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP.
“Sehingga apabila tidak ada alasan atau keadaan sebagaimana yang disyaratkan undang-undang tersebut, hakim tidak perlu mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara,” ucap Yanto.
Baca juga: MA: Kerugian negara dalam perkara korupsi harus nyata