Jakarta (ANTARA) - Anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis saat menghadiri sidang pembacaan vonis kasus itu di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa.
Agam dan Rizky tak kuasa menahan tangis dan menyembunyikan rasa sedihnya ketika kembali mendengarkan kronologi dan peran dari tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak.
Sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur dengan agenda membacakan putusan (vonis) terdakwa oknum anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil, dimulai pukul 09.00 WIB.
Sidang diawali dengan pembacaan data dan kesimpulan keterangan dari saksi, oditur militer, penasehat hukum dan terdakwa.
Lalu majelis hakim juga membacakan dakwaan dan tuntutan yang sudah dilaksanakan sebagaimana sidang sebelumnya.
Dua terdakwa anggota TNI AL atas nama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer atas penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1), sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut pidana pokok empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Baca juga: Pengadilan Militer bacakan putusan terdakwa penembak bos rental 25 Maret
Baca juga: Terdakwa oknum anggota TNI AL minta hukuman ringan usai beri Rp100 juta ke keluarga korban