Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan penegakan hukum atas kasus penembakan bos rental di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak berjalan baik, menyusul vonis majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kepada tiga pelaku.
“Proses penegakan hukum atas pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 Tangerang telah berjalan dengan baik,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Vonis pidana penjara seumur hidup kepada Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli serta pidana empat tahun penjara kepada Sersan Satu Rafsin Hermawan dinilai telah sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.
“Putusan Pengadilan Militer II-08 tersebut sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM, yaitu meminta penegakan hukum yang adil dan transparan terkait adanya peristiwa pembunuhan di luar proses hukum,” ujar dia.
Baca juga: Anak bos rental akui vonis terhadap penembak ayahnya sesuai
Baca juga: Dua terdakwa TNI AL penembak bos rental mobil divonis pidana penjara seumur hidup
Komnas HAM mengapresiasi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan oditur militer yang telah menuntut para terdakwa. Namun demikian, Komnas HAM menyoroti putusan pengadilan yang menolak permohonan restitusi untuk korban.
“Perlu mempertimbangkan restitusi untuk korban di masa depan,” imbuh Uli.
Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3), memvonis KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dengan pidana penjara seumur hidup karena terbukti bersalah dalam kasus penembakan bos rental di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025.
Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penadahan berujung penembakan yang merampas nyawa orang lain. Keduanya melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.