Jakarta (ANTARA) - Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
"Terdakwa satu dan dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Menurut Gori, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman.
Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.
"Pidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan," ucap Gori.
Baca juga: Terdakwa Bambang akui letuskan lima kali tembakan dalam pembunuhan bos rental
Baca juga: Terdakwa satu anggota TNI AL Bambang menyesal dan menangis telah tembak bos rental
Baca juga: Begini ulah tiga terdakwa oknum TNI AL dalam penembakan bos rental