Jakarta (ANTARA) - Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp915 miliar dan logam mulia emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA pada periode 2012—2022.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo mengungkapkan bahwa gratifikasi diterima dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
"Perbuatan Zarof dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa," ucap Nurachman dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Jaksa penuntut umum memerinci gratifikasi yang diterima Zarof berupa uang pecahan 1.000 dolar Singapura senilai 71,07 juta dolar Singapura; uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu sebanyak Rp5,67 miliar; uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat (AS) senilai 1,39 juta dolar AS; serta uang pecahan 1.000 dolar Singapura, 100 dolar Singapura, dan 50 dolar Singapura senilai 316.450 dolar Singapura.
Selain itu, uang pecahan 500 euro, 200 euro, dan 100 euro senilai 46.200 euro; uang pecahan 1.000 dolar Hong Kong dan 500 dolar Hong Kong senilai 267.500 dolar Hong Kong; serta logam mulia jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram dan jenis emas Antam Kepingan 100 gram seberat 46,9 kg.
JPU menjelaskan selama periode 2012—2022, Zarof menempati jabatan yang memudahkan yang bersangkutan memiliki akses bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung.
Pada 2012, Zarof menjabat Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, lalu pada 2014 menjabat sebagai Sesditjen Badan Peradilan Umum MA. Kemudian mulai 2017 menjabat Kabalitbangdiklat Hukum dan Peradilan MA.
Zarof didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: MA kecam keras gaduh di ruang sidang Hotman vs Razman