Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya berkontribusi sebesar Rp87,2 triliun kepada negara dari vonis denda dan uang pengganti yang diwajibkan kepada terdakwa sepanjang tahun 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto saat Laporan Tahunan Tahun 2024 menjelaskan bahwa dalam mengadili perkara pidana, pidana khusus, dan pidana militer, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda dan uang pengganti di samping hukuman penjara.
“Sepanjang tahun 2024 denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp87.252.033.728.063,” kata Sunarto dalam pidatonya di Gedung MA, Jakarta, Rabu.
Selain itu, Mahkamah Agung juga menyumbang Rp15.140.928.659.410,20 dan 85.926.370,31 dolar Amerika Serikat, dari pajak yang harus dibayarkan kepada negara berdasarkan putusan peninjauan kembali perkara pajak.
Di sisi lain, Mahkamah Agung memberikan kontribusi bagi penerimaan keuangan negara yang berasal dari penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2024 senilai Rp75.143.960.113,00 (Rp 75 miliar).
Selain kontribusi terhadap keuangan negara, Ketua MA juga memaparkan kontribusi lembaganya terhadap pelestarian lingkungan melalui praktik peradilan hijau (green court) dengan mengurangi penggunaan kertas.
Pada 2024, terdapat 410.754 perkara perdata, perkara perdata agama, dan perkara tata usaha negara yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court di pengadilan tingkat pertama. Angka tersebut meningkat 30,84 persen dibanding tahun 2023.
Baca juga: KPK periksa eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan
Baca juga: Presiden: Keadilan bukan hanya hak tapi juga tuntutan
Baca juga: MA berhasil putus 30.908 perkara dari total 31.138 beban perkara sepanjang tahun 2024