Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus sebanyak 158 perkara pengujian undang-undang sepanjang tahun 2024, dan jumlah itu menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah mahkamah berdiri.
“Jumlah putusan pengujian undang-undang di tahun 2024 lalu merupakan yang terbanyak dalam setahun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
MK pada tahun 2015 pernah memutus sebanyak 157 perkara pengujian undang-undang, 136 perkara pada tahun 2023, masing-masing 131 perkara pada tahun 2014 dan 2017, serta 124 perkara pada tahun 2022.
Dari sebanyak 158 putusan perkara pengujian undang-undang di tahun 2024, 18 perkara di antaranya dikabulkan oleh MK. Sementara itu, 77 perkara ditolak, 31 perkara tidak dapat diterima, delapan perkara dinyatakan gugur, dan dua perkara lainnya bukan kewenangan Mahkamah.
Suhartoyo mengatakan sejumlah perkara yang diputus pada tahun lalu menyita perhatian publik dan mempengaruhi sistem ketatanegaraan, sistem pemilu, serta penguatan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara.
Baca juga: Putusan MK sepanjang 2024
MK putus 158 pengujian UU
Kamis, 2 Januari 2025 12:01 WIB