Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Kota Sukabumi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk memanfaatkan program Gubernur Jabar yakni penghapusan tunggakan pajak sekaligus dendanya.
"Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan dan denda berlaku dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Program ini merupakan hadiah Idul Fitri 1446 H dari Gubernur Jabar Dedy Mulyadi," kata Kepala PPPD Kota Sukabumi Bapenda Jabar Iwan Juanda di Sukabumi, Jumat.
Menurut Iwan, pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan program ini bisa datang langsung ke PPPD Kota Sukabumi. Bagi masyarakat yang belum paham dengan program ini, ada petugas yang siap membantu untuk mendampingi penunggak pajak kendaraan bermotor.
Keuntungan lain yang bisa didapat oleh para penunggak pajak kendaraan bermotor selain dihapus tunggakan pajak beserta dendanya, juga dihapuskan sumbangan wajib Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJR).
Sehingga, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan atau 2025, tentunya program ini sangat membantu serta meringankan masyarakat yang pajak kendaraan sudah terlewat bahkan mati.
"Namun demikian, program ini hanya berlaku untuk kendaraan dengan plat nomor dalam wilayah Provinsi Jabar," tambahnya.
Iwan mengatakan untuk nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih tetap, karena merupakan kewenangan dari pihak kepolisian, sebab program ini hanya menghapuskan pajak, denda dan sumbangan wajib LLAJR tahun terlewat.
Antusiasme masyarakat yang ingin mendapatkan program ini sangat tinggi, bahkan jumlah pemilik kendaraan yang datang ke kantor pelayanan jumlahnya meningkat sampai empat kali lipat. Tapi, untuk angka pastinya masih dalam perhitungan.