Bekasi (Antara Megapolitan) - Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sebanyak 300 ribu kendaraan di wilayah hukum setempat saat ini beroperasional dengan menunggak pembayaran pajak.
"Saat ini ada 300 ribu kendaraan roda empat dan roda dua yang menunggak pajak. Namun untuk total kendaraan yang berdomisili di Kota Bekasi ada di ranah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi," kata Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Samsat Kota Bekasi Salim di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, pihaknya saat ini tengah menggelar program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 17 Oktober hingga 24 Desember 2016.
"Untuk wajib pajak yang pajaknya nunggak silakan bayar, karena kesempatannya terbatas," katanya.
Dikatakan Salim, penunggak pajak hanya diwajibkan membayar besaran pajak pokoknya saja, tanpa dikenakan denda.
Selain itu, kata dia, bagi kendaraan wajib pajak asal Bekasi bisa dibaliknamakan secara gratis.
"Untuk mutasi keluar atau masuk ke Provinsi Jabar tidak dikenakan BBNKB-nya, berlaku mulai Juni sampai 31 Desember 2016," katanya.
Selama kebijakan itu berlangsung, kata dia, pihaknya telah menggandeng unsur Satuan Lalu Lintas Polrestro Bekasi Kota untuk mengintensifkan razia kendaraan bermotor di sejumlah kawasan protokol.
"Pada razia yang berlangsung hari ini, Rabu (26/10), kami menjaring puluhan pengendara yang tidak taat pajak," katanya.
Para pengendara yang terjaring itu diarahkan untuk langsung melunasi pajaknya di tempat, sementara pengendaranya diberikan pembinaan.
"Kami menempatkan mobil operasional Samsat untuk pembayaran di tempat razia," katanya.
Ini Dia, 300.000 Kendaraan Bekasi Menunggak Pajak
Rabu, 26 Oktober 2016 18:24 WIB
Saat ini ada 300 ribu kendaraan roda empat dan roda dua yang menunggak pajak.