Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) terkait penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) akan didiskusikan lebih lanjut.
Cak Imin, sapaan akrabnya, saat ditemui di Jakarta, Rabu, mengatakan diskusi mengenai usulan tersebut dibutuhkan karena SKCK selama ini bertujuan untuk mempermudah kontrol bagi semua pihak dalam suatu proses seleksi.
“Ya, nanti kita diskusikan lagi karena SKCK juga mempermudah kontrol semua pihak yang membutuhkan seleksi,” kata Cak Imin.
KemenHAM sebelumnya menjelaskan bahwa usulan penghapusan SKCK ditujukan untuk mantan narapidana yang sudah berkelakuan baik agar dapat membantu mereka dalam menjalani kehidupan setelah dibina di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Baca juga: 778 siswa sekolah dibina lewat program SKCK Goes to School Polresta Bogor
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (25/3), mengatakan usulan tersebut nantinya akan didiskusikan dengan Polri, khususnya Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) sebagai unit yang mengeluarkan SKCK.
“Usulan penghapusan SKCK itu, pertama, bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukumannya. Kemudian, yang sudah menunjukkan perilaku atau berkelakuan baik di dalam lapas atau rutan (rumah tahanan). Kemudian, juga yang mempunyai masa depan seperti anak-anak di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” kata dia.
Sementara itu, terkait penghapusan SKCK untuk masyarakat umum, Nicholay mengatakan hal tersebut akan dirumuskan lebih lanjut.
“Itu nanti kita lihat dalam perkembangan, dalam kita berdiskusi, kita merumuskan tentang persyaratan-persyaratan yang perlu atau tidak perlu di dalam SKCK,” ucapnya.
Usulan penghapusan SKCK ini diungkapkan Nicholay saat diskusi di Kantor KemenHAM, Jumat (21/3). Usulan tersebut muncul setelah KemenHAM menemukan narapidana residivis saat melakukan pengecekan ke berbagai lapas di sejumlah daerah.
Baca juga: Urus pengantar SKCK di Bekasi pakai Sepeda Antik
Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.
Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.
Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana, ujarnya.
Usulan penghapusan SKCK disebut demi penegakan, pemenuhan, dan penguatan HAM. Sebab, KemenHAM berpandangan bahwa setiap manusia, termasuk narapidana, mempunyai hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun.
Terkait usulan tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai telah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (21/3). Hingga Selasa (25/3), KemenHAM menyebut belum ada respons dari Mabes Polri terkait surat dimaksud.