Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Muna menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan tiga polisi di Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra Irjen Pol Dwi Irianto saat dihubungi di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa ketiga personel kepolisian yang menjadi korban tersebut adalah Bripda Hendi dan Bripdu Supriadi yang merupakan personel Polres Muna, serta Bripda Abdi Mah Putra dari Sat Brimob Polda Sultra.
"Dari sembilan saksi yang kita periksa, sementara terindikasi masih enam (tersangka), yang lain masih kita dalami. Keenam tersangka saat ini masih ditahan," kata Dwi Irianto.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (31/3) saat malam takbiran di depan Mako Polsek Tiworo Tengah, Saat itu petugas kepolisian masih melakukan pengamanan malam takbiran.
Peristiwa yang melibatkan sekelompok orang dan dua oknum TNI tersebut mengakibatkan tiga anggota kepolisian mengalami luka-luka. Dugaan keterlibatan dua anggota TNI dalam insiden ini telah ditangani oleh Polisi Militer (POM). Kedua oknum TNI tersebut diketahui bertugas di Den Intel Korem Palu dan Kodim Kendari.
Baca juga: Polisi amankan belasan orang pada bentrok antar ormas di Jakut
Baca juga: Polresta Bandung tetapkan lima tersangka pengeroyokan juru parkir hingga tewas