Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kolaka Sulawesi Tenggara membekuk seorang pengedar narkotika dengan barang bukti sebanyak 565 gram jenis sabu-sabu.
Kepala Polres Kolaka AKBP Yudha W. Nugraha saat dihubungi di Kendari, Sabtu, mengatakan penangkapan terhadap pengedar sabu inisial H (38) itu dilakukan di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
"Ditangkap di rumahnya pada Jumat (21/2), lalu penyelidikan dikembangkan melalui pemeriksaan lanjutan hingga Sabtu (22/2). Yang jelas, sabu sebanyak 565 gram itu senilai kurang lebih Rp1 miliar," kata Yudha.
Dia menyebutkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui Program Sahabat Polri terkait dengan adanya pengedar narkotika di sekitar Kecamatan Latambaga, Kolaka, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba.
"Kini, pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses lebih lanjut," katanya.
Polres Kolaka menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Dua pria miliki sabu seberat 1,7 kg ditangkap polisi
Baca juga: Fariz RM pakai narkoba karena masalah keluarga
Baca juga: Bea Cukai Bengkalis ungkap penyelundupan 20 kg sabu